Seorang ayah di Tebo, Jambi marah lantaran pelaku pemerkosaan anaknya tak langsung ditangkap. Dia pun membuat video dan meminta agar polisi segera menangkap pelaku yang telah merusak anaknya. Tak lama setelah video tersebut beredar dan viral, polisi pun berhasil menangkap pelaku. Pemuda bernama Budi itu langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Awal Mula Video Curhat Ayah yang Viral Kasus ini ramai menjadi pembicaraan setelah seorang ayah di Tebo membuat video meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban pemerkosaan. Sang anak sendiri masih berusia 13 tahun. “Saya orang nggak punya, anak dirusak. Sakit hati saya, Pak. Sejak kecil saya pelihara anak saya tanpa henti. Setelah umur 13 tahun, terjadi perkosaan. Saya meminta keadilan kepada penegak hukum,” kata pria tersebut sambil menangis, seperti video yang dilihat detikSumbagsel pada Kamis (5/10/2023). Mengaku Sudah Lapor ke Polres dan Bawa Hasil Visum Pria tersebut mengaku sudah melapor ke Polsek, tetapi kemudian diarahkan ke Polres Tebo. Bahkan ketika dia sudah melapor ke Polres dengan membawa hasil visum, pelaku bernama Budi itu masih bebas. “Sampai sekarang yang bernama Budi itu masih tetap berkeliaran, bahkan sudah menikah lagi. Tolong Pak kasus anak saya diperhatikan. Anak saya pun sudah kami bawa visum waktu laporan ke Polres Tebo, dan saya pun telah membayar ongkos visum Rp 300 ribu,” ungkapnya. ‘Hukum Rimba’ Bila Pelaku Tak Kunjung Tertangkap Pada akhir video, sang ayah tersebut meminta rela jika harus melakukan hukum rimba saja apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Kalau misalnya Kubu (Suku Kubu, Red) tidak bisa dipenjara, nggak apa-apa, Pak. Biar saya laksanakan hukum rimba. Itu lebih puas hati saya daripada kami sudah mengadu secara jalur hukum tidak ada apa-apanya,” terang pria itu. Penjelasan Polisi Setelah video itu ramai, polisi pun langsung angkat bicara. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan itu sudah naik ke penyidikan. “Perkara itu sudah penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka kepada si Budi yang disebut itu,” ujar Rezka, Kamis (5/10/2023). Namun soal penangkapan, Rezka menyebut memang ada kendala. Hingga Kamis pagi, polisi masih melacak keberadaan pelaku. “Jadi tinggal penangkapan,” lanjutnya. Pelaku Langsung Tertangkap! Tak lama sesudahnya, AKP Rezka mengabarkan bahwa Budi telah diamankan. Keberadaan Budi terlacak oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Penangkapan dilakukan Polres Tebo bersama tim Polsek VII Koto Ilir. “Benar, tim Polres Tebo dan Polsek VII Koto Ilir telah mengamankan pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 jo 76 e UU Perlindungan Anak.