KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

Posted on

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja, Kamis (21/1/2021).

Sjarief akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di KKP.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih.

Baca juga: KPK Konfirmasi Barang Sitaan Kasus Suap Benur ke Edhy Prabowo

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *